|
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggota badan kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD. Pimpinan BKD terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 02 tahun 2005, maka BKD mempunyai tugas sebagai berikut : a) Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Sumenep. b) Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sumenep terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Sumenep. c) Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas atas pengaduan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, masyarakat dan atau pemilih. d) Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Sumenep.
Sedangkan susunan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep sebagai berikut : • MOH. HAZMI BASYIR, S.Ag sebagai Ketua; • ARIES SUMANTRI sebagai Wakil Ketua; • Hj. DEWI KHOLIFAH, SH sebagai anggota; • Hj. ENDANG SRI RAHAYU sebagai anggota; • KH. BAHARUDDIN sebagai anggota;
|
|