|
SEKILAS DPRD SUMENEP DPRD Sumenep merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga legislatif daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – Undang Nomor : 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Disamping itu, DPRD juga sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2009, jumlah anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebanyak 50 orang yang merupakan representasi dari beberapa partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD. Jumlah kursi yang diperoleh masing – masing fraksi dengan komposisi sebagai berikut: • Fraksi Kebangkitan Bangsa : 11 kursi • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan : 7 kursi • Fraksi Partai Golongan Karya : 4 kursi • Fraksi Partai Amanat Nasional : 6 kursi • Fraksi PDI Perjuangan : 9 kursi • Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama : 4 kursi • Fraksi Bulan Bintang : 4 kursi • Fraksi Keadilan Demokrasi : 5 kursi
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Sumenep berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 01 tahun 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep pasal 36 adalah sebagai berikut : a) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama. b) Menetapkan APBD bersama Bupati. c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati, APBD, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati / wakil bupati kepada presiden melalui Mendagri / Gubernur. e) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. f) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. g) Tugas – tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang – undang. |
|