arrowHome arrow Badan Anggaran

Menu Utama
Home
Sekilas DPRD
Pimpinan Dewan
Badan Anggaran
Badan Musyawarah
Sekretariat DPRD
Komisi - Komisi
Fraksi - Fraksi
Kontak Kami

 

 
Badan Anggaran
Badan Anggaran

BADAN ANGGARAN (BANGAR)
PANGGAR merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. PANGGAR terdiri dari pimpinan DPRD, satu wakil dari setiap komisi dan utusan fraksi berdasarkan pertimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari separoh anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah ketua dan wakil ketua panitia anggaran. Susunan keanggotaan PANGGAR disahkan oleh rapat paripurna. PANGGAR dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.


Berdasarkan Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 01 tahun 2009 pasal 57, maka tugas – tugas BANGAR sebagai berikut
a) Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikran DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan RAPBD selambat lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.
b) Memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan penetapan perubahan dan perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
c) Memberikan saran dan pendapat  kepada DPRD mengenai pra rancangan APBD rancangan APBD penetapan perubahan dan perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh bupati.
d) Memberikan saran dan pendapat  terhadap rancangan perhitungan APBD yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD.
e) Menyusun anggaran belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja sekretariat DPRD.
f) Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap kebijakan umum anggaran APBD, prioritas dan plafon anggaran serta hasil evaluasi gubernut terhadap RAPBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.



 

 
 
Selamat Datang di Web Site DPRD Sumenep
(C) 2010 dprd_sumenep
Sumenep! is Modification by bimbim