arrowHome arrow Badan Musyawarah

Menu Utama
Home
Sekilas DPRD
Pimpinan Dewan
Badan Anggaran
Badan Musyawarah
Sekretariat DPRD
Komisi - Komisi
Fraksi - Fraksi
Kontak Kami

 

 
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah

BADAN MUSYAWARAH (BANMUS)

BANMUS merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Pemilihan keanggotaan PANMUS ditetapkan setelah terbentuknya fraksi fraksi, pimpinan DPRD, komisi komisi dan PANGGAR. PANMUS terdiri dari unsur unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari separoh anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah ketua dan wakil ketua PANMUS. Susunan keanggotaan  PANMUS  disahkan oleh rapat paripurna. PANMUS dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.


Berdasarkan Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 01 tahun 2009 pasal 52, maka tugas – tugas  BANMUS  sebagai berikut :
a) Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak.
b) Menetapkan kegiatan dan jadual acara rapat DPRD.
c) Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat.
d) Memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan.
e) Merekomendasikan pembentukan PANSUS.



 
 
Selamat Datang di Web Site DPRD Sumenep
(C) 2010 dprd_sumenep
Sumenep! is Modification by bimbim