|
BADAN MUSYAWARAH (BANMUS)
BANMUS merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Pemilihan keanggotaan PANMUS ditetapkan setelah terbentuknya fraksi fraksi, pimpinan DPRD, komisi komisi dan PANGGAR. PANMUS terdiri dari unsur unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari separoh anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah ketua dan wakil ketua PANMUS. Susunan keanggotaan PANMUS disahkan oleh rapat paripurna. PANMUS dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. Berdasarkan Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 01 tahun 2009 pasal 52, maka tugas – tugas BANMUS sebagai berikut : a) Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak. b) Menetapkan kegiatan dan jadual acara rapat DPRD. c) Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat. d) Memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan. e) Merekomendasikan pembentukan PANSUS.
|
|