|
PANITIA KHUSUS (PANSUS)
Panitia khusus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara. Pansus dibentuk dengan keputusan DPRD atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan Panmus dengan persetujuan rapat paripurna. Dalam kaitan ini, jumlah anggota panitia khusus terpilih mempertimbangkan jumlah anggota komisi menurut program / kegiatan serta kemampuan anggaran. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 16 tahun 2004 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep sebagaimana diubah dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 11 tahun 2007 pasal 58 menyatakan bahwa susunan keanggotaan Pansus terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota. Unsur – unsur pansus yang terpilih tersebut nantinya ditetapkan dalam sebuah rapat paripurna.
|
|